Term & Condition

SYARAT & KETENTUAN

Selamat datang di Bantuternak 

Syarat & Ketentuan (S&K) yang ditetapkan di bawah ini mengatur seluruh pemakaian jasa aplikasi Bantuternak yang dibuat oleh PT. Bantu Ternak Indonesia. Pengguna diharapkan membaca setiap poin informasi S&K dengan seksama karena dapat berdampak pada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan atau menggunakan aplikasi Bantuternak, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan. Syarat dan ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT. Bantu Tenak Indonesia. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi syarat dan ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di aplikasi Bantuternak.

 

A. Definisi

 

    1. Pihak Pertama adalah PT Bantu Ternak Indonesia selaku penerima dan pengelola dana investasi.
    2. Pihak Kedua adalah investor selaku pemilik dana investasi.
    3. Pihak Ketiga adalah kelompok ternak yang tergabung sebagai mitra peternak Pihak PertamaPihak Ketiga berkewajiban sebagai pengelola dana investasi dengan cara merawat hewan ternak dari Pihak Pertama.
    4. Virtual money adalah saldo yang ada di aplikasi Bantuternak.
    5. Force Majeur adalah kejadian atau keadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan, dalam hal ini perusahaan dan pekerja/buruh seperti bencana alam, kebakaran, sabotase, perang, pencurian, pemberontakan, banjir, dan lainnya.

 

 

 

 

B. Ruang Lingkup

 

  1. Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga setuju dan sepakat mengadakan perjanjian kerja sama investasi di bidang peternakan.
  2. Perjanjian kerja sama ini dibuat dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya secara halal dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kesepakatan kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua meliputi investasi yang dimiliki  Pihak Kedua dengan Pihak Pertama sebagai penyalur dana investasi dari Pihak Kedua ke Pihak Ketiga.
  4. Pihak Pertama bertindak selaku pengelola modal dalam hal penyaluran dana, pembelian pakan, pembelian bakal sapi, penjualan sapi, riset, pembinaan, dan pengawasan peternak.
  5. Pihak Ketiga bertindak selaku pengelola modal dalam hal penggemukan dan pemeliharaan sapi.
  6. Pihak Kedua berhak melakukan pengawasan terhadap proses yang dijalankan oleh Pihak Pertama dan Pihak Ketiga.
  7. Pihak Pertama dan Pihak Ketiga tidak boleh mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Kedua.
  8. Pihak Pertama dan Pihak Ketiga diperbolehkan melimpahkan sebagian kerja pengelolaan kepada pihak lain dengan kesepakatan tertentu yang diatur dalam aturan tambahan diluar perjanjian ini.

 

C. Nilai Investasi

 

  1. Pihak Pertama selaku PENERIMA DANA INVESTASI sepakat bertanggung jawab terhadap dana yang diserahkan Pihak Kedua selaku INVESTOR 
  2. Keuntungan adalah selisih antara hasil penjualan dengan harga beli bakalan dan biaya operasional.
  3. Pembagian keuntungan Pihak Kedua dari penjualan sapi adalah 30%, peternak 50%, dan 20% Bantuternak.
  4. Pembagian keuntungan investor sesuai porsi terhadap keseluruhan nilai investasi.

 

D. Jangka Waktu

 

  1. Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dilakukan dalam jangka waktu 4-6 bulan, terhitung sejak sapi dibeli oleh Pihak Pertama setelah nilai investasi terpenuhi. 
  2. Selama proyek dilaksanakan, Pihak Pertama memberikan laporan kepada Pihak Kedua dua minggu sekali setiap periode.
  3. Pihak Kedua dapat mengambil dana investasi selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukannya bagi hasil Pihak Pertama ke Pihak Ketiga.

 

E. Berakhirnya Perjanjian

 

  1. Perjanjian ini berakhir pada saat Pihak Kedua melakukan pencairan dana seluruhnya yaitu setelah 4 bulan investasi berlangsung.
  2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak berhak mengakhiri perjanjian ini tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
  3. Apabila Pihak Kedua memaksakan untuk menarik modalnya maka Pihak Pertama berhak meminta ganti rugi sesuai dengan tahapan usaha yang telah dilakukan.
  4. Setelah perjanjian berakhir, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan dana investasi kepada Pihak Kedua dalam bentuk  virtual money di dalam aplikasi.
  5. Pengembalian dana investasi paling lambat dilakukan 7 hari kerja setelah bagi hasil ke Pihak Kedua
  6. Setelah Pihak Pertama mengembalikan dana investasi melalui virtual money kepada Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan, maka perjanjian kerjasama ini dinyatakan selesai dan masing-masing pihak tidak punya kewajiban serta tanggung jawab apapun.

 

F. Force Majeure

 

  1. Apabila terjadi gangguan teknis atau bertepatan dengan hal diluar kemampuan, maka akan ada kesepakatan semua pihak.
  2. Apabila terjadi musibah pada salah satu pihak, maka pihak tersebut harus segera memberitahukan kepada pihak lainnya secara lisan maupun secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3×24 jam sejak terjadinya Force Majeure.

 

G. Ganti Rugi 

 

  1. Apabila Pihak Pertama atau Pihak Ketiga melakukan kesalahan yang meliputi faktor kesengajaan, kelalaian, dan pelanggaran dalam pengelolaan yang menimbulkan kerugian, maka Pihak Kedua berhak mendapatkan ganti rugi.
  2. Besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan kesepakatan semua pihak di dalam perjanjian ini.
  3. Apabila terjadi kerugian pada saat penjualan, peternak akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp500.000/1 unit sapi selama proyek yang sudah berjalan sebelumnya.
  4. Contoh kerugian yang terjadi diantaranya yaitu gagal jual atau penurunan harga pasar yang mengakibatkan kerugian.

H. Risiko Investasi 

  1. Risiko investasi yaitu gagal jual, penurunan harga pasar, dan produktivitas sapi kurang optimal yang mengakibatkan penurunan harga jual.
  2. Risiko investasi yang dialami Pihak Kedua berupa kerugian modal sebesar selisih harga beli unit dengan besar kerugian.
  3. Presentase nilai risiko ditentukan oleh jumlah kepemilikan saldo investasi per satu ekor sapi. 
  4. Risiko kematian sapi, kehilangan dan sakit yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Pertama dan Pihak Ketiga akan ditanggung oleh asuransi ternak. 

I. Ketentuan–ketentuan Lain

  1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan ditetapkan kemudian dalam kesepakatan addendum atau tambahan dari pihak yang bersangkutan.
  2. Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani/memberikan tanda sepakat pada aplikasi oleh pihak yang bersangkutan.

J. Penutup

  1. Setiap pihak sepakat untuk saling mempercayai dan bersikap jujur selama masa kerjasama dan berjalannya proyek.
  2. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, setiap pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam   perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh salah satu pihak yang disengaja, maka pihak lain yang merasa dirugikan berhak mengajukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadi kata sepakat maka pihak yang bersangkutan akan membawa permasalahan tersebut melalui jalan lain seperti mediasi, negosiasi, konsialisasi, agruliase (pilih salah satu).

Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan penuh  kesadaran dan tanpa unsur paksaan.

Tanggal pembaharuan: 17/10/2018